Minggu, 24 Maret 2013

Polhuk

Riko Divonis 14,5 Tahun Karena Bunuh Isteri

Minggu, 24 Maret 2013 | 22.01
SaktiNews, SUNGAIPENUH - Riko Sidaburat, warga Kota Sungaipenuh berasal dari Medan, hanya bisa pasrah saat majelis hakim menjatuhkan vonis karena terbukti bersalah membunuh isterinya sendiri, Harisman Silalahi.

 Ia tertunduk lesu, mendengar hukuman kurungan penjara selama 14,5 tahun penjara. Itu akibat perbuatannya. "Iya, saya menerimanya," ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim soal vonis tersebut, Kamis (22/3).

 Vonis Riko lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 20 tahun penjara. Sidang putusan digelar sekitar pukul 14.00. Putusan dibacakan langsung majelis hakim yang dipimpin Rio Nazar, hakim anggota Andi Wiliam dan Saba'aro Zendrato.

 Hakim menjerat Riko dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sementara JPU menjerat Riko pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 Sementara, tim JPU yang dihadiri Eva Sitepu dan Iwan, masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Untuk informasi, pembunuhan itu terjadi pada 14 Agustus 2012 lalu. Saat itu Riko Sidaburat dan isterinya Harisma Silalahi, terlibat perang mulut.

 Saat perang mulut itu, Harisma menendang kemaluan terdakwa. Dia langsung lari masuk ke kamar mandi. Terdakwa mengejar, dan mengikuti korban ke kamar mandi.

 "Sesampai di kamar mandi, terdakwa lalu menampar dan memukul korban. Kemudian terdakwa mengambil kabel yang ada di kamar mandi, lalu dililitkan ke leher korban," ujar majelis hakim membaca uraian kejadian pada amar putusan.

 Setelah dililit kabel, terdakwa lalu menarik kedua ujung kabel dengan kuat tenaga, sehingga leher korban terjerat. Akibatnya, korban terkulai lemas dan tidak bergerak lagi. Setelah itu korban disandarkan ke dinding.

 Vonis itu berdasarkan berbagai pertimbangan. Seperti unsur yang memberatkan dan unsur yang meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain, serta banyak keluarga yang ditinggalkan korban.

 "Sedangkan unsur meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan tidak membantah keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. Selain itu, terdakwa tidak pernah dihukum dan mengaku menyesal atas perbuatannya," kata hakim. (tribunjambi)
Komentar
 

Category 2

.