Selasa, 25 Maret 2014

Daerah

Pelayanan Nol Besar, Keluar Kantor Bupati Kerinci Tidak Dapat Solusi...!

Selasa, 25 Maret 2014 | 11.13

SaktiNews.com, Kerinci - Pelayanan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi di lapangan, di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Karinci. 

Salah seorang mahasiswa, Idrus (Mahasiswa STAIN Kerinci) melaporkan masalahnya ke wartawan, ia menyatakan kekecewaannya terhadap pelayanan yang didapatnya di lingkungan Kantor Bupati Kerinci.

"Saya sangat kecewa dengan pelayan yang saya dapat dapatkan di lingkungan Kantor Bupati Kerinci" Ungkap Ketua Umum HMI Komisariat Syariah STAIN Kerinci ini.

Idrus menambahkan "Kemarin (24/3) saya ada keperluan membutuhkan informasi tentang Peraturan Bupati Mengenai Standar Perjalanan Dinas.  Bukan informasi yang saya dapatkan, malah rasa kesal yang saya dapatkan terhadap pelayanan pegawai yang ada pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci. Disaat saya menanyakan ke Bagian Hukum, Saya disuruh ke Bagian humas, Sampai di Bagian Humas, Saya diarah ke bagian Keuangan, Sampai di bagian Keuangan, saya diarahkan lagi ke bagian Tata Usaha, sampai dibagian tata usaha, diarahkan lagi ke bagian Keuangan. Malah bagian Tata Usaha saling  menunjuk dengan bagian Keuangan. Saya kan bingung, jadinya!" ungkap idrus dengan penuh kesal.

"Bukan sampai disitu saya pun menanyakan ke bagian pelayanan informasi, malah mengarah kan saya lagi ke bagian Keuangan. sedangkan bagian keuangan saja telah saling menunjuk dengan bagian Tata Usaha. Setelah itu bagian Tata usaha mengarahkan lagi ke bagian Umum. sampai di bagian Umum, Hanya menjawab tidak tau. Setelah dari bagian Umum saya meninggalkan Kantor Bupati  dengan tidak mendapatkan informasi dan tanpa Solusi," Tambah Idrus.
(jul)
Komentar
 

Category 2

.