Kamis, 17 Juli 2014

Daerah

Sartoni : Tersangka sempat diperiksa, setelah itu statusnya menjadi tahanan kota

Kamis, 17 Juli 2014 | 21.34
Irmanto, saat akan digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan, Rabu (25/6)
SaktiNews.com, KERINCI -  Berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Kerinci 2008, yang ditangani Kejari Sungaipenuh, segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

 Hal ini disampaikan Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo, saat dikonfirmasi wartawan. "Benar, berkas perkaranya pekan depan akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor," katanya.
 Soal alasan pengalihan penahanan tersangka menjadi tahanan kota, kata Agus, lantaran proses penyidikan sudah tuntas, dan status hukum kasus tersebut naik menjadi penuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi.

 "Semua keterangan yang kita butuhkan dari kelima tersangka, sudah kita dapatkan. Sekarang, tinggal menunggu pelimpahan serta penuntutan di sidang tipikor jambi," ujarnya.
 Apakah ada jaminan terhadap pengalihan penahanan, Agus mengiyakannya. "Jaminannya seperti isteri, anak dan penasehat hukum. Sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke tipikor, untuk proses hukum lebih lanjut," katanya lagi.

 Selain jaminan dari keluarga, penangguhan penahanan juga atas permintaan DPRD Kerinci.
 Untuk diketahui, tiga dari lima tersangka kasus Bansos 2008, adalah anggota DPRD Kerinci. Mereka adalah H Said Abdullah, Nopantri, dan Irmanto. Sementara dua tersangka lainnya, merupakan anggota DPRD Kota Sungapenuh, yakni Ade Utama dan Mursimin.

 Wakil Ketua DPRD Kerinci, Sartoni, saat dikonfirmasi mengakui hal itu. "Mereka kan masih anggota DPRD aktif. Masyarakat dan DPRD Kerinci, masih membutuhkan mereka, makanya kita minta adanya penangguhan penahanan," katanya.

 Sartoni mengaku, DPRD hanya sebatas memberikan permohonan saja. Sementara, jaminannya tetap dari keluarga. "Kemarin kan semua tersangka sempat diperiksa, setelah itu statusnya menjadi tahanan kota," ujarnya.


SaktiNews.com Email : kerincisaktigrup@gmail.com Twitter : @sakti_news
Komentar
 

Category 2

.