Irmanto, saat akan digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan, Rabu (25/6) |
SaktiNews.com, KERINCI - Berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos
Kerinci 2008, yang ditangani Kejari Sungaipenuh, segera dilimpahkan ke
pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal ini disampaikan
Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo, saat dikonfirmasi wartawan. "Benar,
berkas perkaranya pekan depan akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan
Tipikor," katanya.
Soal alasan pengalihan penahanan tersangka
menjadi tahanan kota, kata Agus, lantaran proses penyidikan sudah
tuntas, dan status hukum kasus tersebut naik menjadi penuntutan di
Pengadilan Tipikor Jambi.
"Semua keterangan yang kita butuhkan
dari kelima tersangka, sudah kita dapatkan. Sekarang, tinggal menunggu
pelimpahan serta penuntutan di sidang tipikor jambi," ujarnya.
Apakah
ada jaminan terhadap pengalihan penahanan, Agus mengiyakannya.
"Jaminannya seperti isteri, anak dan penasehat hukum. Sekarang kasusnya
sudah dilimpahkan ke tipikor, untuk proses hukum lebih lanjut," katanya
lagi.
Selain jaminan dari keluarga, penangguhan penahanan juga atas permintaan DPRD Kerinci.
Untuk
diketahui, tiga dari lima tersangka kasus Bansos 2008, adalah anggota
DPRD Kerinci. Mereka adalah H Said Abdullah, Nopantri, dan Irmanto.
Sementara dua tersangka lainnya, merupakan anggota DPRD Kota Sungapenuh,
yakni Ade Utama dan Mursimin.
Wakil Ketua DPRD Kerinci, Sartoni,
saat dikonfirmasi mengakui hal itu. "Mereka kan masih anggota DPRD
aktif. Masyarakat dan DPRD Kerinci, masih membutuhkan mereka, makanya
kita minta adanya penangguhan penahanan," katanya.
Sartoni
mengaku, DPRD hanya sebatas memberikan permohonan saja. Sementara,
jaminannya tetap dari keluarga. "Kemarin kan semua tersangka sempat
diperiksa, setelah itu statusnya menjadi tahanan kota," ujarnya.
Sumber : http://jambi.tribunnews.com/2014/07/11/berkas-lima-dewan-segera-dilimpahkan-ke-tipikor-jambi
SaktiNews.com Email : kerincisaktigrup@gmail.com Twitter : @sakti_news