Kamis, 17 Juli 2014

Nasional

KPK Periksa Rombongan Haji Gratis Suryadharma Ali

Kamis, 17 Juli 2014 | 22.26
SaktiNews.com, KERINCI -  Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tujuh orang terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. "Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 17 Juli 2014.

Tujuh saksi yang diperiksa tersebut yakni Guritno Kusumo Danu--dulu Staf Khusus Menteri Agama Suryadharma Ali--beserta istrinya, Tutik Murukhmihati; pegawai swasta Erik Satrya Wardhana; Richard Lessang Frans beserta istrinya Inani Arya Tangkari; dan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Banten Muhammad Mardiono beserta istri Etty Triwi Kusumaningsih. Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, mereka masuk dalam rombongan haji gratis bersama Suryadharma dengan total 35 orang.

Erik diketahui sebagai sahabat staf khusus Suryadharma, Ermalena Muslim Hasbullah. Sedangkan Richard beserta istri merupakan sahabat Ketua Umum PPP itu. Ermalena telah diperiksa pada 18 Mei lalu. Kader PPP yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-1019 daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu berkelit berangkat ke Mekah untuk bertugas, bukan haji gratis. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan sejumlah keluarga Menteri Agama Suryadharma dan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat diduga naik haji secara gratis. Caranya, dengan masuk ke rombongan Menteri Agama atau disertakan sebagai penyelenggara ibadah haji. Hal inilah yang dipermasalahkan oleh KPK. "Yang jadi masalah, hak kuota dipakai bukan oleh calon jemaah haji," ujar Busyro beberapa waktu lalu.

Dalam kasus korupsi pengadaan haji, KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Suryadharma disangka terlibat dalam pengaturan sejumlah pengadaan yang menelan anggaran Rp 1 triliun.

SaktiNews.com Email : kerincisaktigrup@gmail.com Twitter : @sakti_news
Komentar
 

Category 2

.