Jumat, 13 Desember 2013

Daerah

IDI Akui Masih Gunakan Obat dan Vaksin dari Unsur Haram

Jumat, 13 Desember 2013 | 07.30
SaktiNews.com - Jakarta, IKATAN Dokter Indonesia (IDI) mengakui ada obat dan vaksin mengandung unsur tidak halal yang masih digunakan. Sejauh ini belum ada pengganti obat dan vaksin tersebut, sehingga penggunaannya dapat digolongkan sebagai kondisi darurat.

“Obat yang mengandung unsur tidak halal ini vaksin polio,” ungkap Sekjen IDI dr. Daeng M. Faqih di Sekeretariat IDI, Jl Samratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).

“Tapi sangat kecil komposisinya, masyarakat tidak perlu galau atau takut,” sambungnya dalam keterangan pers menanggapi isu peredaran obat haram.

Selain vaksi polio juga ada obat pengencer darah merek VVH, Fondaparinux dan Lenovox. Menurutnya selama delapan tahun penelitian, belum juga ada obat yang bebas dari unsur haram dapat menggantikan tiga obat pengencer darah tersebut.

“Jadi penggunaannya sudah masuk dalam kondisi darurat, yang penting penggunaannya tidak berlebihan,” papar Faqih.

Vaksin meningitis yang wajib disuntikkan kepada calon jemaah haji dan orang-orang yang akan bepergian ke Afrika juga pernah mengandung unsur tidak halal. Namun untuk varian terbaru, telah melalui proses lanjutan sedimikian rupa sehingga sudah 100% halal.

“Setelah tahap katalisator jadi nggak haram lagi. Para haji dan calon jemaah haji tidak perlu kuatir,” sambung dokter berbadan gempal itu.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak ahli obat (farmakolog) untuk segera menemukan zat lain sebagai pengganti beberapa enzim seperti enzim babi. Terutama yang digunakan dalam pembuatan beberapa jenis vaksin seperti pada vaksin polio dan meningitis agar tidak meresahkan kaum muslim.

Segera temukan obat pengganti dari obat yang mengandung enzim tersebut (enzim babi), agar kita dan konsumen tidak terpaku pada keharaman obat,” kata Ketua MUI, Amidhan di Jakarta, Kamis (12/12)
Komentar
 

Category 2

.